Bacakan Pleidoi, Mantan Kadinsos PMD Samosir Singgung Politisasi di Kasusnya

Terdakwa Fitri Agust Karo-Karo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi bantuan banjir bandang di Samosir yang menjerat dirinya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026) sore, ia membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, Agust menyinggung politisasi dalam kasus ini. Dia pun mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam kasus tersebut.
"Ada Apa dengan Kejari Samosir? Apakah hukum itu tebang pilih? Apakah saya sudah dijadikan target karena kepentingan politik/lainnya yang mengintrevensi perkara ini. Padahal, sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada saya bahwa saya turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan tidak ditahan sampai saat ini. Sementara, saya sudah menjalani masa tahanan selama 294 hari," ucapnya.
Agust pun mempertanyakan kasus yang dijerat kepadanya ini apakah karena ada kaitannya dengan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kejari Samosir kepada 128 kepala desa di Samosir tahun 2025 lalu.
"Apakah perkara ini ada kaitannya dengan aduan masyarakat atas dugaan pungli oleh Kejari Samosir kepada 128 kepala desa di Kabupaten Samosir untuk membiayai kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa di Samosir tahun 2025? Aduan tersebut telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR pada September 2025, padahal saya tak terlibat akan hal tersebut," tanyanya.
Agust juga menyampaikan dirinya telah ditahan selama 294 hingga saat ini. Menurutnya, penahanan tersebut tak adil karena Jonni sampai hari ini belum juga ditahan oleh pihak Kejari Samosir. Ia merasa dikriminalisasi oleh jaksa.
"Pada hari ini, genap sudah saya menjalani masa tahanan selama 294 hari, berpisah tempat dengan istri dan anak-anak tercinta. Pada 22 desember 2025, saya ditahan oleh Kejari Samosir setelah memenuhi panggilan sebagai saksi, tanpa ada di-BAP sebagai tersangka saya langsung ditahan. Baru setelah dua minggu tepatnya pada 5 Januari 2026, saya diperiksa dan dibuatkan BAP sebagai tersangka," sambungnya.
Ia sempat minta penangguhan penahanan karena sebentar lagi perayaan Natal 2025. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak Kejari Samosir, padahal Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, yang langsung menjadi penjaminnya.
Di penghujung pleidoi, Agust memohon kepada majelis hakim agar keadilan atas dirinya benar-benar ditegakkan. Agust pun memohon kepada majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntur umum (JPU).
"Saya merasa mendapat perlakuan tidak adil atas perkara ini karena perlakuan yang tidak profesional dari Kejari Samosir dalam menegakkan supremasi hukum. Dengan segala kerendahan hati, saya bersama dengan istri dan anak-anak serta seluruh keluarga sangat bermohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Samosir," ucapnya.
Dalam kasus ini, Agust dituntut oleh JPU empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Agust juga dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara Rp516 juta.
Jaksa bilang uang sebesar Rp22,5 juta telah telah dikembalikan dan dititipkan pada Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Agust adalah sebesar Rp493 juta subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Agust telah memenuhi tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER







































