Monday, October 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Banjir, Eks Kadinsos Samosir Dituntut 4 Tahun

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 20.55 WIB
dugaan_korupsi_dana_bantuan_banjir_eks_kadinsos_samosir_dituntut_4_tahun

Terdakwa Fitri Agust Karo-Karo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (12/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menilai perbuatan Agust memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp516 juta.

Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU Herman Ronald dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026) sore.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Agust membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti sesuai tuntutan jaksa.

JPU juga menuntut Agust membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta. Sebagian uang, yakni Rp22,5 juta, disebut telah dikembalikan dan dititipkan di Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam naskah tuntutan, sisa uang pengganti perlu dipastikan kembali sebelum nominal akhirnya dicantumkan dalam berita.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” lanjut Herman.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan Agust, yakni dinilai menyelewengkan dana bantuan, menghambat penyaluran bantuan pemerintah, berstatus aparatur sipil negara (ASN), menyebabkan kerugian keuangan negara, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Agust belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Herman.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Agust untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Senin (19/10/2026). (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN