Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Terdakwa Deni Syahputra (kiri) dan terdakwa Elvandri (kanan) saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, Deni Syahputra, didakwa melakukan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,15 miliar.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
Saat dugaan tindak pidana korupsi pada 2022 itu terjadi, Deni menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebelum kemudian diangkat menjadi Kadinkes menggantikan Wahid Khusyairi.
Deni tidak sendirian duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara juga turut diadili sebagai terdakwa.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ucap JPU Ichsan Aulia Batubara dalam dakwaannya.
"Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," lanjut jaksa.
JPU menjelaskan terdapat beberapa pekerjaan yang diduga dikorupsi para terdakwa dalam program pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara tahun 2022. Adapun pagu anggaran dalam program tersebut mencapai Rp5,1 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Deni menyatakan tidak mengajukan nota perlawanan. Sementara itu, Elvandri melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota perlawanan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Elvandri untuk menyampaikan nota perlawanan pada Selasa (11/8/2026). (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Rekam Jejak Pelanggaran AKP Fadlun, Polda Sumut: Bisa Dipecat























