Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Konten Pornografi Sesama Jenis, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 11.46 WIB
jual_konten_pornografi_sesama_jenis_pria_asal_serdang_bedagai_ditangkap_polisi

Polisi saat mengamankan BI alias Zilla di rumah kosnya. (Foto: Dokumentasi Satreskrim Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial BI alias Zilla ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Pria berusia 34 tahun itu diduga menjual konten pornografi melalui aplikasi MiChat.

Dalam video yang dijual tersebut, terlihat adegan dirinya melakukan hubungan seksual dengan konsumennya. Zilla membanderol harga Rp50 ribu untuk empat video miliknya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Zilla di rumah kosnya di Medan Tembung, Senin (14/7/2026).

"Kita dapat informasi adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka di kosnya saat menunggu tamunya datang," ucapnya, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Zilla mengaku membuat konten pornografi tersebut selama membuka jasa hubungan seksual sesama jenis. Karena kebutuhan ekonomi, ia kemudian menjual konten tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Tersangka membuka jasa layanan melalui aplikasi MiChat. Jadi setiap ada konsumen, ia merekamnya. Sehingga koleksinya banyak dan ia menjualnya seharga Rp40 ribu per empat video," tuturnya.

Adrian menambahkan, Zilla juga menjual video tersebut melalui aplikasi berwarna hijau itu. Sembari menjual video, ia tetap membuka layanan hubungan sesama jenis.

"Konsumennya semua laki-laki. Tersangka tidak menerima tamu perempuan," katanya.

Akibat perbuatannya, pria asal Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, itu dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN