Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kadinkes Batu Bara Tetap Dibui Lima Tahun dalam Kasus Korupsi BTT, Dua Rekanan 24 Bulan

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 17.54 WIB
journalist-avatar-top
DI
eks_kadinkes_batu_bara_tetap_dibui_lima_tahun_dalam_kasus_korupsi_btt_dua_rekanan_24_bulan_

Tiga terdakwa kasus korupsi dana BTT di Dinkes Batu Bara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah mengeluarkan putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022.

Ketiga terdakwa di antaranya Wahid Khusyairi selaku eks Kadinkes Batu Bara, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan.

Mereka dijatuhi hukuman penjara serupa dengan tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. PT Medan tetap memvonis Wahid lima tahun bui, Ilmi dan Chairuddin masing-masing dua tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun, terdakwa Chairuddin Siregar, dan terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus masing-masing dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Gerchat Pasaribu, dalam putusan banding No. 15, 22, dan 23/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (21/6/2026).

Hakim Tinggi juga menghukum Wahid agar membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti (subsider) dengan 80 hari penjara.

"Pidana denda kepada terdakwa Chairuddin Siregar dan terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara," kata Gerchat.

Tak hanya itu, PT Medan juga membebani ketiganya membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini, yakni sebesar Rp1,1 miliar. Nominal pembebanan UP berbeda-beda.

Wahid dikenakan UP Rp710 juta. UP harus dibayar selama satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Jika tak cukup juga, dihukum (subsider) dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.

Ilmi dihukum membayar UP Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan UP Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. UP tersebut telah lunas mereka bayar kepada negara. Sehingga, hukuman subsider tidak perlu dijalani.

Perbuatan ketiganya dinyatakan PT Medan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Wahid lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsider 70 hari penjara, serta UP Rp710 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Medan memvonis Ilmi dan Chairuddin dua tahun penjara, denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta UP kerugian keuangan negara. UP Ilmi Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara, sementara Chairuddin Rp5 juta subsider enam bulan penjara. Ilmi dan Chairuddin telah melunasi UP tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam surat tuntutannya menuntut Wahid agar divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta UP senilai Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ilmi dan Chairuddin dituntut jaksa 2,5 tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. JPU juga minta Ilmi membayar UP Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN