Sidang Putusan Mantan Kadinkes Batu Bara dkk Kasus Korupsi BTT Ditunda

Tiga terdakwa kasus korupsi dana BTT di Dinkes Batu Bara saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,1 miliar ditunda.
Ketiga terdakwa ialah Wahid Khusyairi selaku mantan Kadinkes Batu Bara Ilmi Sani Ramadan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama, dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing sebagai rekanan.
Sesuai jadwal persidangan, majelis hakim diketuai M. Nazir seharusnya membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026).
Namun karena salinan putusan belum rampung seluruhnya, majelis hakim pun mengundur persidangan. Hakim kembali menjadwalkan pembacaan putusan digelar pada besok hari, Kamis (5/4/2026).
"Ditunda besok. Putusan belum selesai semuanya. Besok dibacakan semuanya," kata Nazir kepada Mistar.
Dalam kasus ini, Wahid sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari jika denda tidak dibayar.
Selain itu, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. Jika UP tidak dibayar selama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka dihukum (subsider) tiga tahun penjara.
Sementara itu, Ilmi dan Chaeruddin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari. Mereka juga dituntut membayar UP. Ilmi senilai Rp14,7 juta dan Chaeruddin Rp5 juta. Seluruh UP tersebut telah mereka kembalikan kepada negara.
Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.






















