Pria di Deli Serdang Ditangkap Usai Curi Laptop dan Rp1,5 Juta, Begini Kronologinya

Terduga pelaku pencurian berhasil diamankan Polsek Pagar Marbau. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Jajaran Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial LAM (32), warga Dusun Titi Kuning, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Ridho Subhari (28), warga Dusun II, Desa Paya Kuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 31 Januari 2026 dengan nomor LP/10/I/2026/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Pagar Merbau AKP Ronal Sihite saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.25 WIB. Saat itu, korban yang bekerja di Sean Kafe bersama rekannya pergi untuk sarapan di salah satu warung kopi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Usai sarapan, korban kembali ke kafe untuk bekerja. Namun, saat masuk ke kamar, korban mendapati satu unit laptop merek ASUS warna biru serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya disimpan di bawah kasur telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati rekaman yang memperlihatkan terduga pelaku masuk ke dalam kamar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Pagar Merbau.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar bantaran Sungai Ular.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. (hm27)















