Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Puluhan Pedagang di Deli Serdang Ditertibkan, Relokasi Menuai Protes

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 pukul 19.35 WIB
puluhan_pedagang_di_deli_serdang_ditertibkan_relokasi_menuai_protes

Warga menonton proses pemindahan pedagang. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Puluhan pedagang makanan di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditertibkan petugas gabungan kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).

Penertiban tersebut memicu protes dari sejumlah pedagang yang menilai tindakan petugas dilakukan secara paksa dan mengganggu mata pencaharian mereka.

“Kita di sini jualan di pinggir jalan, bukan juga mengganggu arus lalu lintas. Puluhan tahun kami cari makan di sini, itupun digusur. Disuruh pindah ke dalam tanah kebun, di pinggir jalan ini saja yang beli jarang, apalagi di dalam,” ujar Susi, salah seorang pedagang di lokasi.

Meski mendapat penolakan, petugas tetap membongkar lapak dan tenda pedagang yang masih terpasang. Para pedagang umumnya menjual makanan dan minuman seperti kedai kopi, jus, ayam penyet, kerang rebus, aneka gorengan, dan jajanan lainnya.

Simpang Kayu Besar selama ini dikenal sebagai lokasi berkumpul warga pada malam hingga dini hari, sehingga menjadi daya tarik bagi pedagang membuka usaha di kawasan tersebut.

Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, membenarkan adanya penertiban pedagang kaki lima di Simpang Kayu Besar.

“Kita tertibkan dan arahkan pedagang kaki lima Simpang Kayu Besar itu jualan di lahan bekas bengkel PTPN yang tak jauh dari simpang, karena lahan itu sudah dimiliki Pemkab Deli Serdang khusus untuk relokasi para pedagang. Nantinya akan ditata dan dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Hari ini kita minta para pedagang membongkar lapaknya dan dibantu anggota di lapangan,” tuturnya.

Menurut camat, untuk sementara tidak ada pungutan retribusi di lokasi relokasi karena belum tersedia bangunan permanen. Pengaturan sementara disebut dikelola oleh Pemerintah Desa Limau Manis.

“Belum ada retribusi. Kalau nanti sudah dibenahi dan dikelola Dinas Koperasi, mungkin saja ada retribusinya,” katanya.

Penertiban tersebut turut dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang guna mengantisipasi gangguan ketertiban selama proses berlangsung. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN