Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Simalungun Ditangkap di Marbau, Kedapatan Bawa Sabu 1,28 Gram

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 20.15
journalist-avatar-top
RY
warga_simalungun_ditangkap_di_marbau_kedapatan_bawa_sabu_128_gram

Diduga memiliki narkoba warga Simalungun diamankan di Polsek Marbau (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang warga asal Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Unit Satreskrim Polsek Marbau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pria berinisial JH, 43 tahun, dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam di Dusun III, Desa Sumber Mulyo, wilayah hukum Polsek Marbau. Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Marbau, Jonly HW Purba, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek tersangka saat berada di lokasi.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat 1,28 gram, termasuk 0,15 gram yang dibungkus plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti satu dompet kecil dan dua pipet kecil yang digunakan sebagai skop,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Marbau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN