Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek NA-IX-X Tangkap Dua Warga Labuhanbatu, Amankan Sabu 7,01 Gram

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 pukul 20.36 WIB
polsek_naixx_tangkap_dua_warga_labuhanbatu_amankan_sabu_701_gram

Dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba diamankan di Polres Labuhanbatu (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Polsek NA-IX-X, jajaran Polres Labuhanbatu, dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan NA-IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial MR (28) dan IS (42), warga setempat, ditangkap pada Selasa (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek NA-IX-X, AKP Yustina, Rabu (4/3/2026), melalui pesan singkatnya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek tersangka.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket kecil diduga sabu siap edar seberat 7,01 gram, satu buah handphone merek Oppo, uang tunai Rp195.000, plastik klip kosong, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan disimpan di dalam kotak rokok dan sebagian lagi disembunyikan di dalam lemari kamar. Kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditunjukkan oleh petugas.

Kini, MR dan IS telah diamankan di Mapolsek NA-IX-X guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN