Polda Sumut Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tanjung Morawa

Kedua pelaku saat digiring petugas. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pengedar dan seorang pengguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Keduanya bernama Sandy Hermawan alias Jambol, 25 tahun, yang merupakan pengedar dan Dodi Irawan, 45 tahun, yang sedang menggunakan mengkonsumsi sabu di lokasi. Keduanya ditangkap saat aktivitas transaksi dan penggunaan sabu diduga sedang berlangsung di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, Jumat (19/6/2026) sore.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. "Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti sabu sekitar 51,48 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, tas sandang, serta uang tunai Rp120.000," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Dari hasil interogasi, Sandy mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan. Sementara Dodi, mengaku datang ke lokasi untuk menggunakan barang haram tersebut. "Sandy alias Jambol juga mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial YK alias Kakak yang kini masih dalam penyelidikan kita," tuturnya.
Keduanya telah ditahan di Polda Sumut. Petugas tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap YK. "Untuk YK sedang kita buru," tuturnya.
BERITA TERPOPULER
























