Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 12,48 Gram

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 12.58 WIB
EH
BD
satres_narkoba_polres_binjai_tangkap_dua_pengedar_sabu_barang_bukti_1248_gram

Salah satu pengedar sabu yang ditangkap. (Foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial BD alias Dana, 36 tahun dan TW, 33 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan operasi penyamaran (undercover buy) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Satres Narkoba.

“Melalui operasi penyamaran yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Binjai, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Ismail, Minggu (21/6/2026).

Tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,48 gram, satu unit timbangan elektronik, satu tas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan operasi penyamaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun," tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN