Eks Anggota Polda Sumut Ajukan PK Usai Divonis 5,5 Tahun Kasus Pemerasan di Nias

Eks anggota Polda Sumut, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Bayu Sahbenanta Perangin-angin, mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 5,5 tahun penjara (bui) dalam kasus pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias pada tahun 2024 sebesar Rp437 juta.
Pengajuan PK tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (21/6/2026).
"Betul, pengajuan PK-nya tanggal 5 Maret 2026. Tanggal 12 Mei 2026 dikirimkan berkas pengajuan PK-nya secara elektronik ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Perkara yang menjerat pria berusia 29 tahun asal Kompleks Villa Setia Budi Blok Q No. 50, Jalan Flamboyan Raya Medan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu, resmi bergulir di tingkat PK dan MA belum mengeluarkan putusan PK-nya terhadap Bayu.
Baca Juga: Sosok Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono AKPOL Tahun 2002 yang Menahkodai Direktorat Siber Polda Sumut
Bayu melalui tim penasihat hukumnya (PH) mengajukan PK setelah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). PT Medan memvonis Bayu lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Tinggi menyatakan perbuatan pria dengan pangkat terakhir Brigadir itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis PT Medan sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tuntutannya menuntut Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Sehingga, putusan PT Medan masih lebih ringan dari tuntutan.
Di dakwaan, Bayu bersama pimpinannya, Ramli Sembiring (DPO), selaku mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut diduga bermain proyek fisik di SMKN maupun swasta di kabupaten/kota di Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.
Pada Maret 2024, Bayu diajak Ramli menemui Abdul Haris Lubis yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dengan tujuan meminta supaya timnya dapat mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota di Nias.
Pekerjaan fisik tersebut nantinya dikerjakan timnya, yaitu Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman. Ramli memerintahkan Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepala sekolah penerima alokasi DAK fisik tahun 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya. Namun, beberapa di antaranya menolak.
Apabila permintaan tersebut tak disetujui, opsi kedua yang ditawarkan kepada para kepala sekolah, yaitu pengenaan fee proyek. Dalam kasus pemerasan ini, Ramli memperoleh uang dari para kepala sekolah melalui Bayu sebesar Rp437 juta.
Adapun total uang yang diserahkan kepala sekolah di Sumut kepada Ramli melalui Topan senilai Rp4,3 miliar di antaranya Kepala SMKN di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya. (Deddy)
BERITA TERPOPULER

























