Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jual Sabu ke Polisi, Pengedar di Pasar Merah Medan Diciduk

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 13.58 WIB
jual_sabu_ke_polisi_pengedar_di_pasar_merah_medan_diciduk

Tersangka Azri saat ditangkap di lokasi Gang Kelinci, Pasar Merah.(f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu bernama Azri Vanelza, ditangkap personel Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pria 43 tahun itu ditangkap setelah nekat menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Minggu (21/6/2026), mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Megawati, Gang Kelinci, Pasar Merah, Medan Area.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi terhadap pelaku.

“kita melakukan teknik pembelian terselubung atau undercover buy. Saat pelaku menyerahkan satu paket sabu kepada anggota yang menyamar, pelaku langsung diamankan,” ucapnya.

Dari tangan Azri, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,32 gram serta uang hasil transaksi sebesar Rp200 ribu.

Saat diinterogasi, Azri mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Denai Gang Jati, Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai. Pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua paket sabu seberat 10,05 gram dan satu timbangan elektrik.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak 11,37 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Masih kata mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan itu, Azri mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu per gramnya.

"Pelaku membeli seharga Rp350 ribu dan menjual Rp400 ribu per gram," ujarnya.(putra)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN