Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan Digerebek, Polisi Amankan Pengedar dan Dua Pembeli di Batu Bara

Ketiga terduga pengedar dan pembeli narkoba diapit personel Polsek Talawi. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba dan dua pria terduga pembeli narkoba di Dusun II, Desa Bagan Dalam Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/6/2026).
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga pria terduga pengedar dan pembeli narkoba beserta barang bukti sabu dan daun ganja kering," jelas Tamba, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Bandar Narkoba 4 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Polrestabes Medan Buru Aset Tersembunyi
Terduga pengedar narkoba yang diamankan berinisial A (40), warga Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, dua terduga pembeli yang turut diamankan masing-masing berinisial W (40), warga Desa Tanah Rendah, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan K (37), warga Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Tamba mengatakan, ketiganya diamankan saat diduga sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan A ditemukan enam paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, satu paket daun ganja kering ukuran kecil, uang tunai Rp220.000, dua bungkus plastik klip kosong, mancis, pipet, telepon genggam, serta satu dompet.
Saat diinterogasi, A mengakui kepemilikan sabu dan daun ganja tersebut untuk diperdagangkan.
Atas pengakuan serta temuan barang bukti itu, ketiga terduga pelaku, baik pengedar maupun pembeli, diboyong ke Polsek Talawi. Selanjutnya, mereka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm27)




















