Setahun Bergulir, Ustaz AHA Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UINSU

Direktur PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satu tahun berlalu, laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ustaz berinisial AHA terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) belum membuahkan hasil. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Polda Sumut hingga kini belum menetapkan tersangka.
Direktur PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli.
“Perkaranya sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik akan memeriksa kembali saksi ahli,” ujar Kombes Kristina saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyebut pihaknya berencana melakukan konfrontasi antara terlapor berinisial AHA dan pelapor yang merupakan mahasiswi UINSU.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan konfrontasi antara terlapor dan pelapor,” ujar AKBP Siti, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, seorang ustaz berinisial AHA dilaporkan ke Polda Sumut pada Selasa, 29 April 2025. Pendakwah yang cukup dikenal tersebut dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual.
Ayah korban, Haji AL, mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 9 April 2025.
Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, Haji AL bersama putrinya yang berinisial Bunga (18) melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.
“Benar, laporan sudah kami buat ke Polda Sumut. Kami meminta kasus ini segera diusut,” ujar Haji AL.




















