Bandar Narkoba 4 Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Polrestabes Medan Buru Aset Tersembunyi

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat menangkap DH di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan bandar narkoba berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dalam tindak pidana lainnya. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan DH ditangkap pada akhir Mei 2026 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Calvijn Simanjuntak menyebut, dalam penangkapan DH, pihaknya menyita sejumlah narkotika dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, polisi juga menyita tiga unit mobil mewah dan beberapa sepeda motor yang diduga merupakan aset hasil tindak pidana pencucian uang.
Menurut Calvijn Simanjuntak, tersangka DH juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, pihaknya kini tengah mendalami dugaan tersebut.
“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami,” ujar Calvijn Simanjuntak, Selasa (16/6/2026).
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu juga menegaskan komitmennya untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Akan kami miskinkan. Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menambahkan bahwa tim penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka DH.
“Sedang kami tracing aset-aset milik pelaku DH (48),” terangnya.
Rafli juga menegaskan, pihaknya memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka beroperasi dan bertransformasi, pihaknya akan tetap mengungkap jaringan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Polisi menyebut DH bukan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba. Ia telah empat kali masuk penjara dan kini kembali ditangkap.
Polisi menyebut, DH ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026. Saat ditangkap, DH kedapatan menyimpan 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. (hm27)





















