Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satgas KPK Soroti Pencabutan Banding Pemkab Dairi dalam Sengketa Aset Tanah

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 16.34 WIB
satgas_kpk_soroti_pencabutan_banding_pemkab_dairi_dalam_sengketa_aset_tanah

Ilustrasi Gambar Gedung KPK RI. (foto:manru/gemini/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (31/7/2026) – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Satgas KPK RI) menyoroti tindakan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, yang bertindak sebagai penggugat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam perkara aset tanah yang tercatat sebagai aset negara melawan warga sendiri, namun berakhir dengan kekalahan dan pencabutan banding.

Bupati Dairi Vickner Sinaga selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemkab Dairi menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Hal tersebut disampaikan Vickner saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon dan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Terkait hal itu, Uding Jaharudin, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, memberikan komentar terkait tindakan Bupati Dairi tersebut.

Uding menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp dan panggilan telepon, Jumat (31/7/2026).

Dijelaskan Uding Jaharudin, prinsip utamanya, pemerintah daerah tidak serta-merta menghapus aset hanya karena kalah di Pengadilan Negeri. Pemerintah daerah wajib terlebih dahulu melakukan pengamanan hukum dan menempuh seluruh upaya hukum yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kekayaan daerah.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Melakukan kajian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri. Setelah putusan dibacakan, pemerintah daerah melalui Bagian Hukum, OPD pengelola Barang Milik Daerah (BMD), dan kuasa hukum melakukan telaah terhadap pertimbangan hukum hakim, kelengkapan alat bukti, serta peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan hukum BMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

2. Menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah perlu mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri, kemudian kasasi apabila putusan banding masih merugikan, dan Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti ditemukannya novum atau adanya kekhilafan hakim. Upaya hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta ketentuan hukum acara perdata.

3. Melakukan pengamanan Barang Milik Daerah selama proses sengketa berlangsung. Selama perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pemerintah daerah tetap wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap aset, termasuk mempertahankan pencatatan aset dalam daftar BMD serta menjaga seluruh dokumen kepemilikan. Kewajiban tersebut merupakan pelaksanaan pengamanan hukum BMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam rangka memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, perlu dilakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh dukungan data, pendampingan hukum, maupun penyelesaian sengketa aset sesuai kewenangannya," tulis Uding.

Sebelumnya diberitakan MISTAR, Bupati Dairi kalah dalam perkara sengketa aset tanah melawan warganya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Biaya perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi pun dipertanyakan hingga menuai perhatian publik.

Kekalahan tersebut diakui Bupati Dairi Vickner Sinaga selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemkab Dairi. Ia menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Hal itu disampaikan Vickner saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon dan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

"Benar, kita cabut banding dengan alasan dan pertimbangan hasil tim pihak terkait, Bagian Hukum, Kepala BKAD, dan Sekda. Bahwa tidak ada peluang banding bisa dimenangkan, hanya potensi 10 persen karena tidak ada novum baru. Selain itu, nilai objek perkara diestimasi senilai Rp800 juta dan tidak sebanding dengan biaya yang dianggarkan. Jadi Pemkab cabut banding," kata Vickner sambil mengarahkan MISTAR untuk mengonfirmasi detail kepada Sekda Dairi selaku pengelola barang aset.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Carles Bantjin, ketika dihubungi MISTAR melalui telepon membenarkan pernyataan Bupati Dairi tersebut. Atas kondisi kekalahan itu, objek perkara tanah yang sebelumnya tercatat sebagai inventaris barang daerah dalam buku induk barang Pemkab Dairi kini akan dikoordinasikan terkait status asetnya.

"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dikeluarkan dari catatan aset sehubungan permohonan banding dalam perkara tersebut telah dicabut," kata Surung.

Saat ditanya mengenai biaya yang dianggarkan dari APBD Dairi selama proses perkara tersebut, Surung mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti dicek ya, karena sudah dari tahun 2016 kayaknya itu, jadi direkap dulu. Perkara itu berjalan sudah masa tiga Bupati Dairi," kata Surung. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN