Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus BBM Jeriken

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini di antaranya Aziz Apandi Silalahi selaku operator training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.
Bayu seyogianya menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (11/6/2026). Persidangan dibuka majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan di Ruang Sidang Utama PN Medan.
Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait saksi yang dihadirkan di persidangan. Kemudian, jaksa menghadirkan mantan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika, di hadapan hakim.
Hakim lalu bertanya mengenai keberadaan Bayu yang juga diminta dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Atas pertanyaan itu, Andik menjawab bahwa Bayu tidak hadir karena sedang ada kegiatan lain.
Kemudian, Efrata bertanya kepada jaksa terkait apakah surat panggilan terhadap Bayu sudah dilayangkan. JPU Reza Surya Mardhika pun menjawab bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan dan selanjutnya menunjukkan ke majelis hakim.
Setelah itu, majelis hakim melanjutkan persidangan dan memeriksa Andik sebagai saksi. Andik saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Kapolsek Medan Helvetia.
"Kalau kata Kanit tadi, Kasat tidak datang karena katanya ada kegiatan. Saya tidak tahu kegiatan apa," kata Reza saat ditemui Mistar seusai persidangan Kamis petang. (hm20)























