Seluruh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Terima Sejumlah Catatan

Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (31/7/2026) – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diberikan setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan akhir dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (31/7/2026).
Meski menyetujui ranperda tersebut, seluruh fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi tiga wakil ketua. Dari pihak eksekutif, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih diwakili Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora.
Pandangan akhir fraksi disampaikan secara bergantian. Fraksi Golkar dibacakan Eva Rontaline Sinaga, Fraksi PDI Perjuangan oleh Junita V. Munthe, Fraksi Gerindra oleh Perikson Purba, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Andre Andika Sinaga, Fraksi Perindo oleh Jadiaman Manik, serta Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, Sugiarto meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Usulan tersebut disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
"Atas persetujuan kita bersama, izinkan kami menandatangani berita acara atas nama Bupati dan DPRD Kabupaten Simalungun," kata Sugiarto.
Usai pengambilan keputusan, Mixnon membacakan pendapat akhir Bupati Simalungun. Dalam sambutannya, bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh dewan yang terhormat atas pertanyaan, saran, dan pendapat melalui pandangan fraksi, pembahasan rapat komisi, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, dan Badan Anggaran DPRD Simalungun," ujar Mixnon membacakan sambutan bupati.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPRD terhadap ranperda tersebut. Selanjutnya, dokumen itu akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh rekomendasi dalam LHP BPK RI akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















