Lima Fraksi DPRD Samosir Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Rapat paripurna DPRD Samosir. (Foto: Josner/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Samosir, Rabu (29/7/2026).
Penolakan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi setelah menyampaikan berbagai catatan, saran, dan masukan terhadap Ranperda tersebut.
Fraksi DPRD Samosir yang menyatakan belum dapat menerima Ranperda tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya (PDIR), dan Fraksi PKB.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gimbet Situmorang, menegaskan pihaknya belum dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Perda sebelum laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Juliana Pardede, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi harus menunjukkan setiap rupiah anggaran telah dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Samosir.
"Selama berbagai catatan strategis dan rekomendasi DPRD belum ditindaklanjuti secara nyata, Fraksi Partai NasDem memandang belum terdapat dasar yang cukup untuk memberikan persetujuan terhadap Ranperda dimaksud," ujarnya.
Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Pantas Limbong, menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat memproyeksikan kebutuhan anggaran belanja habis pakai setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan data apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran pada OPD.
"Sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir bersama dengan TAPD dan pimpinan OPD beberapa hari yang lalu, masih banyak OPD yang belum mencapai target PAD," katanya.
Sementara itu, pendapat akhir Fraksi Golkar menyoroti kegiatan perencanaan pembangunan Long Beach Tano Ponggol-Simanindo yang telah dianggarkan dan difinalisasi dalam Badan Anggaran DPRD Samosir sebesar Rp500 juta, namun tidak terealisasi pada tahun berjalan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Mian Fidelis Malau, meminta Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Fraksi PDIR melalui juru bicaranya, Renaldi Naibaho, memberikan perhatian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan tiga paket belanja modal peralatan dan mesin pada Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Samosir.
Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10.843.369.
Fraksi PDIR mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom, agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, Fraksi PDIR meminta pemerintah daerah memberikan pembinaan dan menegakkan disiplin terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian maupun pelanggaran.
Karena seluruh fraksi DPRD Samosir menyatakan belum dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menskors rapat untuk membahas tanggapan akhir fraksi tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Menteri PU Akui Ada Kelalaian Tangani Banjir Sipange Tapteng, Percepat Perbaikan Aliran Sungai






















