Paripurna DPRD Samosir Kembali Diskors, Bupati dan Wakil Bupati Belum Hadir

Rapat Paripurna DPRD Samosir tertunda karena Bupati dan wakil Bupati belum hadir. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir kembali belum dapat dilanjutkan setelah skorsing dibuka, Rabu (29/7/2026) pukul 13.45 WIB. Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Samosir membuat agenda rapat kembali tertunda.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, membuka kembali rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba. Namun, hingga rapat dimulai, Bupati dan Wakil Bupati Samosir belum juga hadir di ruang rapat paripurna.
Sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang, pimpinan rapat meminta pandangan dari masing-masing fraksi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Lasidos Limbong mengusulkan agar rapat kembali diskors selama satu jam. Menurutnya, tambahan waktu diperlukan untuk menunggu kehadiran pihak eksekutif agar agenda paripurna dapat berjalan sesuai tata tertib.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Edis Naibaho mengusulkan skors selama 20 menit dengan harapan Bupati maupun Wakil Bupati segera hadir memenuhi undangan rapat.
Pandangan berbeda disampaikan Fraksi NasDem melalui Marco Cristian Simbolon yang mengusulkan skors selama 30 menit. Usulan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Parluhutan Sinaga serta Fraksi FDR melalui Jono Situmorang. Kedua fraksi menilai skors selama 30 menit masih memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk menghadiri rapat.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Ricky Rumapea membacakan daftar kehadiran anggota dewan. Dari total 25 anggota DPRD Samosir, sebanyak 17 orang hadir sehingga kuorum telah terpenuhi dari sisi kehadiran legislatif.
Meski demikian, rapat belum dapat memasuki agenda pokok karena Bupati dan Wakil Bupati belum berada di ruang sidang.
Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan rapat melakukan musyawarah. Hasilnya, rapat paripurna kembali diskors selama 30 menit sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menghadiri rapat.
Rapat dijadwalkan kembali dibuka setelah masa skors berakhir, dengan harapan seluruh unsur yang diperlukan telah hadir sehingga agenda pembahasan dapat dilanjutkan.




















