Rapat Paripurna DPRD Samosir Gagal Digelar, Tiga Kali Diskors karena Tak Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Samosir dengan agenda pembahasan dan persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. (Foto: Josner/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang sedianya digelar pada Selasa (28/7/2026) gagal dilaksanakan setelah tiga kali diskors akibat tidak memenuhi kuorum. Kegagalan rapat tersebut terjadi saat Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah hadir untuk mengikuti agenda paripurna.
Kondisi itu dinilai mencoreng wibawa lembaga legislatif karena kepala daerah beserta organisasi perangkat daerah (OPD) telah memenuhi undangan, namun rapat tidak dapat dilaksanakan akibat minimnya kehadiran anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, yang membuka sidang sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan melakukan pengecekan daftar hadir anggota DPRD. Hasilnya, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan lainnya hadir, pimpinan sidang memutuskan melakukan skors pertama.
Saat skors pertama berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir tercatat sebanyak 10 orang. Jumlah tersebut masih belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat belum dapat dilanjutkan.
Pimpinan sidang kemudian kembali melakukan skors kedua. Setelah skors kedua selesai, jumlah anggota yang hadir justru berkurang menjadi delapan orang.
Melihat kondisi tersebut, pimpinan kembali memberikan kesempatan dengan melakukan skors ketiga. Namun hingga skors ketiga berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir kembali menurun. Tercatat hanya enam anggota DPRD yang berada di ruang rapat.
Dengan jumlah tersebut, rapat paripurna dipastikan tidak dapat dilaksanakan.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, meminta pandangan dari fraksi-fraksi yang hadir terkait kelanjutan agenda paripurna.
Nasip menawarkan dua opsi, yakni melanjutkan rapat pada hari berikutnya atau menjadwalkannya kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Fraksi PDI Perjuangan melalui Osvaldo Simbolon menyatakan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Fraksi PKB melalui Pantas Lasidos mengusulkan agar penjadwalan ulang dibahas melalui Banmus.
Sementara Fraksi Partai Golkar melalui Jonni Sagala juga menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat Indonesia Raya melalui Rinaldi Naibaho yang meminta keputusan akhir ditentukan oleh pimpinan.
Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, Nasip Simbolon menyatakan rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Keputusan mengenai jadwal pelaksanaan rapat selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme Badan Musyawarah DPRD Samosir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sempat terlihat sekitar 20 anggota DPRD berada di kantor DPRD. Namun, sebagian di antaranya disebut tidak mengisi daftar hadir sehingga tidak dihitung dalam kuorum rapat.
Gagalnya rapat paripurna di hadapan Bupati Vandiko Timotius Gultom dan jajaran Pemkab Samosir menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan rendahnya disiplin kehadiran anggota DPRD, sehingga agenda resmi pemerintah daerah yang telah dijadwalkan terpaksa tertunda.
Informasi lain yang dihimpun di Kantor DPRD Samosir menyebutkan salah seorang Wakil Ketua DPRD Samosir, Sharocel M. Tamba, pada siang hari mendatangi rumah dinas Bupati Samosir.
Menanggapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat Samosir, Oloan Simbolon, menilai gagalnya rapat paripurna hingga tiga kali diskors merupakan preseden buruk bagi DPRD Samosir. Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas anggota dewan menunjukkan rendahnya komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terlebih ketika bupati dan jajaran Pemkab telah hadir memenuhi undangan resmi.
Oloan juga menyinggung polemik penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dibahas secara terbuka dan profesional dalam forum resmi DPRD, bukan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan yang menghambat agenda pemerintahan.
"Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Samosir. Jika benar persoalan TKD sekitar Rp38 miliar menjadi rebutan hingga memengaruhi dinamika di DPRD, tentu sangat disayangkan. DPRD harus menjaga marwah lembaga, mengedepankan kepentingan publik, serta menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab, bukan mempertontonkan kegagalan rapat di hadapan kepala daerah," ujar Oloan.

























