Rapat Paripurna DPRD Toba Tertunda karena Tak Kuorum, Baru Dilanjutkan Sore Hari

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Toba. (Foto:Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (17/7/2026) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum.
Sesuai jadwal, Sidang Paripurna seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, sebagian besar anggota DPRD belum menghadiri rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Toba.
Sekretaris DPRD Kabupaten Toba, Henry Silalahi, mengatakan penundaan tersebut disebabkan minimnya kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD, hanya delapan orang yang mengisi daftar hadir.
"Merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPRD. Karena itu, kelanjutan sidang perlu diputuskan oleh ketua rapat," ujar Henry, Jumat (17/7/2026).
Karena sidang tidak kuorum, sesuai arahan pimpinan rapat, Franshendrik Tambunan, pelaksanaan rapat paripurna diskors hingga pukul 14.00 WIB sambil menunggu kehadiran anggota dewan lainnya agar memenuhi kuorum.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir telah mencapai 20 orang atau memenuhi ketentuan dua pertiga dari total anggota. Dengan demikian, Sidang Paripurna dapat kembali dilanjutkan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Sekitar YTB Soposurung Balige Keluhkan Bau Drainase





















