Istri Korban Dugaan Pembunuhan di Labura Laporkan Kapolres Labuhanbatu ke Mabes Polri

Desi Nainggolan didampingi Tim ARMI saat melaporkan Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya ke Mabes Polri. (Foto: Dokumentasi Tim ARMI)
Medan, MISTAR.ID - Desi Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya ke Mabes Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan prajurit TNI terhadap Luis.
Desi melaporkan kasus kematian suaminya tersebut didampingi oleh Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate, dan Bakumsu.
"Benar, kami telah melaporkan Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya ke Mabes Polri, khususnya Kapolri, Kadiv Propam, Karowassidik, dan Irwasum Mabes Polri pada Rabu (26/8/2026) terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan prajurit TNI terhadap Luis," ucap Koordinator ARMI sekaligus Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).
Adinda menjelaskan, Luis yang merupakan warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meninggal dunia karena diduga dibunuh secara berencana oleh anggota TNI yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan lima petugas keamanan PT APN pada 16 Juni 2026.
"Tim ARMI bersama keluarga korban mendatangi Mabes Polri untuk membuat dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kapolri, Karowassidik Bareskrim Polri, Irwasum Mabes Polri, dan Kadiv Propam. Kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian serius dan menindak tegas Kapolres Labuhanbatu serta penyidik yang menangani perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
ARMI pun meminta proses penegakan hukum dalam kasus ini harus mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan, termasuk peran para pelaku hingga mengakar pada aktor intelektual.
"Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga harus mengungkap dugaan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Terlebih para tersangka yang terlibat bekerja sebagai petugas keamanan di PT APN," lanjut Adinda.
ARMI pun mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut diadili di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang yang justru menghambat pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban. Terlebih, perkara dugaan pembunuhan ini diduga melibatkan prajurit TNI aktif yang bernama Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil. Oleh karena itu, kami Tim ARMI menolak proses hukum yang berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang bagi impunitas," ucapnya. (hm25)























