Panas! Ratusan Warga Dalihan Natolu Demo di Kantor Bupati Palas, Tuntut Tanah Adat Dikembalikan

Wakil bupati palas Achmad Fauzan Nasution,langsung menjumpai pengunjuk rasa dan bergabung di tengah kerumunan massa.(Foto: Iskandar/mistar.id)
Palas, MISTAR.ID (31/8/2026) – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dalihan Natolu, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Palas, Senin (31/8/2026).
Di tengah terik matahari, massa berorasi mendesak Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan.
Massa menyampaikan 4 tuntutan utama
Pertama, Kembalikan Tanah Adat:
Mengembalikan dan menyerahkan hak masyarakat adat serta tanah ulayat yang saat ini dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan PT Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL) di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Kedua, Hormati Hak Masyarakat:
Pemerintah harus melindungi dan menghormati hak masyarakat adat dan ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Hentikan Aktivitas Perusahaan:
Bupati memastikan seluruh karyawan PT SSL dan PT SRL menghentikan aktivitas di lapangan untuk mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat Dalihan Natolu.
Keempat, Buat Perda Hutan Adat:
Mendorong Bupati segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang hutan adat dan hak tanah ulayat.
Landasan hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Wakil Bupati Temui MassaSetelah beberapa jam berorasi, Wakil Bupati Palas Achmad Fauzan Nasution menemui pengunjuk rasa di halaman kantor bupati. Wakil Bupati menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan sesuai koridor hukum.
"Jika tuntutan masyarakat memang berpeluang, tentu tidak akan ada halangan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Ia juga mengajak massa menjaga situasi tetap kondusif. "Hita do sannari, hita do accogot, hita do haduan, betullah tano adat digomgom ibadat". Artinya: Kita hari ini, kita besok, kita nanti, tanah adat tetap kita jaga.
“Jika memang ada peluang tanah itu dikembalikan ke masyarakat, kenapa tidak," ujarnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar aksi tetap dilakukan secara demokratis dan bertanggung jawab.
"Hanya saja semua punya aturan. Jangan sampai membuat aksi yang melanggar. Jangan membakar lahan," tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan massa sejalan dengan pembahasan yang telah dilakukan Bupati bersama unsur terkait persoalan SSL dan SRL beberapa waktu terakhir.(Iskandar/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Kepsek Bantah Revitalisasi SMPN 1 Balige Dikerjakan Pihak Ketiga






















