Manipulasi Kadar Nikel demi Lolos Ekspor, Kejagung Ungkap Kerugian Rp401 Miliar

Pemaparan kasus ekspor nikel oleh Kejaksaan Agung. (foto: Taufiq/Detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi kadar nikel dalam kasus korupsi ekspor nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI.
Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi itu diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.
"PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026), dilansir Detikcom.
Kejagung menduga dokumen hasil pengujian kadar tersebut digunakan untuk mengekspor nikel yang seharusnya tidak memenuhi ketentuan.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, nilai kerugian akibat perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dokumen, penyidik telah menyita uang sekitar Rp401 miliar.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi dokumen dan ekspor nikel tersebut. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Terlibat Judi Online, 13 Pejabat Kementan Dicopot Permanen






















