Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap (Foto: Dokumentasi Pribadi Subhan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Erfin Hadi Syahputra akhirnya dicopot dari jabatannya.
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan ini terbukti melakukan pungutan liar dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
“Benar, Surat Keputusan (SK)-nya juga sudah ditandatangani Pak Wali hari ini. Sanksinya sama terhadap keduanya (Fernanda dan Erfin),” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, kepada Mistar, Senin (31/8/2026).
Subhan menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN secara konsisten. Artinya, kita tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Untuk itu, Subhan mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban serta larangan sebagai ASN.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Penanganannya juga kita lakukan transparan, ini komitmen kita,” katanya.
Subhan menjelaskan, Fernanda kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
“Sementara Erfin Hadi Syahputra Hasibuan bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Fernanda melakukan pungli dengan menjanjikan jabatan Eselon IV kepada sesama ASN Pemko Medan saat bertugas sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Sedangkan Erfin Hadi Syahputra melakukan pungli terhadap kepala lingkungan (Kepling) di jajarannya dengan nominal Rp200-400 ribu. (hm25)



















