Diduga Janjikan Jabatan ke ASN, Camat Medan Timur Dibebastugaskan

Ilustrasi. (Foto: AI)
Medan, MISTAR.ID - Camat Medan Timur Fernanda dibebastugaskan dari jabatannya lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi Mistar, Senin (10/8/2026).
“Benar, yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat. Yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan wewenang. Pembebasan sementara itu juga ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K sesuai tindak lanjut hasil audit Inspektorat,” ucap Subhan.
Dijelaskan Subhan, adapun kasus Fernanda yakni diduga meminta imbalan uang sekitar Rp120 juta dan menjanjikan jabatan Eselon IV kepada ASN Pemko Medan.
“Sejauh ini korban yang melapor ada 3 orang, tidak tahu apakah ada korban lainnya lagi. Kasus ini terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas,” jelasnya.
Subhan mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
“Perlu diketahui bahwa ini masih pembebastugasan demi kelancaran proses pemeriksaan, untuk hukumannya belum ada. Jika nanti seluruh tahap pemeriksaan selesai dan terbukti, tentu akan ada hukuman disiplin berat. Saat ini Tim Ad Hoc masih bekerja,” katanya.
Subhan menegaskan, proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Wali Kota memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemko Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," ucapnya.
Ditambahkannya, pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian ini, Subhan mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan untuk berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemko Medan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian silakan melapor, pasti kita tindaklanjuti secara transparan dan objektif,” pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
DLH Medan: Batang Pohon Terdampak BRT Disimpan di Jalan Luku





















