Pengadilan Banding AS Pertahankan Keputusan Pentagon terhadap Anthropic

Dario Amodei, co-founder sekaligus CEO dan President Anthropic. (foto: istimewa)
New York, MISTAR.ID - Pengadilan banding federal Amerika Serikat mempertahankan keputusan Pentagon yang menetapkan perusahaan kecerdasan buatan Anthropic sebagai risiko terhadap rantai pasok keamanan nasional dan melarang perusahaan tersebut memperoleh kontrak militer.
Dilansir Reuters, Sabtu (26/9/2026), keputusan dengan suara 2-1 itu dikeluarkan Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Jumat (25/9/2026), dalam gugatan Anthropic terhadap keputusan Pentagon.
Perselisihan bermula setelah Anthropic menolak mengizinkan produk AI-nya digunakan untuk senjata otonom dan pengawasan massal.
Menurut laporan tersebut, mayoritas hakim menilai kekhawatiran Pentagon bahwa pembatasan penggunaan AI Anthropic dapat mengganggu operasi militer merupakan alasan yang masuk akal untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai risiko keamanan nasional.
Hakim Gregory Katsas dalam putusan tersebut menyoroti risiko apabila sistem AI yang terlalu dibatasi mengalami kegagalan ketika digunakan dalam operasi militer.
“Menteri Pertahanan mengemukakan kemungkinan yang sangat serius bahwa model AI yang terlalu dibatasi dapat tiba-tiba berhenti berfungsi dan dengan demikian menyebabkan operasi militer penting gagal,” katanya.
Katsas juga menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan dalam menilai keputusan Pentagon.
Anthropic sebelumnya menggugat keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan penetapan sebagai risiko keamanan nasional telah menyebabkan kerugian bisnis hingga miliaran dolar dan merusak reputasinya menjelang rencana penawaran saham perdana atau IPO.
Anthropic juga menilai keputusan pemerintah berkaitan dengan sikap perusahaan mengenai keselamatan dan etika AI. Namun, mayoritas hakim menolak argumen bahwa Pentagon melakukan pembalasan terhadap Anthropic karena pandangan perusahaan mengenai keselamatan AI.
Dalam pernyataannya pada Jumat, Anthropic mengatakan menghormati proses hukum, tetapi tidak setuju dengan keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan sedang mempertimbangkan berbagai pilihan hukum, termasuk meminta peninjauan kembali oleh seluruh hakim di pengadilan banding tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perselisihan penting antara perusahaan AI dan pemerintah AS mengenai batas penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk kepentingan pertahanan.
Reuters juga mencatat adanya perkembangan hukum berbeda di pengadilan federal San Francisco. Pada bulan sebelumnya, seorang hakim federal membatalkan penetapan lain terhadap Anthropic berdasarkan undang-undang berbeda dan menyatakan pemerintahan Trump telah melakukan pembalasan yang tidak sah terhadap perusahaan tersebut karena pandangannya mengenai keselamatan AI. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Realme 16 Pro Harry Potter Edition, Bawa Nuansa Hogwarts








































