Monday, August 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 14.35 WIB
kepala_cabang_bank_bri_kotapinang_dilaporkan_ke_polda_sumut_ini_kasusnya

Fitriah (tengah) saat menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: Dokumentasi Pribadi Kuasa Hukum /Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang debitur bernama Fitriah ST, 48 tahun, warga Kampung Banjar I, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), secara resmi kini melaporkan pimpinan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang ke SPKT Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya, laporan tersebut dilayangkan Fitriah ke SPKT Polda Sumut pada Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1447///2026/SPKT/Polda Sumut.

Amrizal, kuasa hukum Fitriah, mengatakan laporan ini bermula pada 7 Mei 2019 lalu. Di mana, pelapor yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Kotapinang yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Kantor Cabang Bank BRI Kotapinang, pelapor mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit. Dalam perjanjian itu, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, dengan pinjaman sebesar Rp1.250.000.000.

Berselang satu tahun kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2020, Fitriah kembali mengajukan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 62 dan 63, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3310/Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang, dengan pinjaman sebesar Rp1.400.000.000.

“Jadi setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar, namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang," ujar Amrizal selaku kuasa hukum Fitriah, Senin (31/8/2026).

Amrizal menyebut, yang menjadi pokok dari permasalahan ini, pihak Bank BRI Cabang Kotapinang tidak pernah memberitahukan kepada kliennya (Fitriah) terkait objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Maka dari itu, Fitriah merasa tidak terima atas penjualan sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Untuk itu, ia melaporkan pimpinan BRI Cabang Kotapinang, Labusel, ke Polda Sumut.

Sambung Amrizal, dalam laporannya polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Untuk itu, Fitriah melalui kuasa hukumnya berharap agar Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

"Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman," timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Amrizal juga meminta Kapolres Labusel untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) mendatang. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN