Monday, August 31, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kemlu Selidiki Dugaan 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 16.30 WIB
kemlu_selidiki_dugaan_8_wni_direkrut_jadi_tentara_rusia

Seorang pria membaca selebaran dalam kampanye perekrutan tentara Rusia di Moskow, Rusia, 12 April 2023. Kemlu RI menyelidiki dugaan delapan WNI direkrut menjadi anggota angkatan bersenjata Rusia. (foto: Reuters/Yulia Morozova)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyelidiki informasi mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Dalam situs resminya, Intelijen Ukraina turut menampilkan dokumen identitas sejumlah WNI yang disebut bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Intelijen Ukraina mengklaim perekrutan warga asing dilakukan dengan berbagai tawaran, mulai dari bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia hingga tunjangan sosial.

"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang sering kali tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU dalam keterangannya yang diterbitkan 27 Agustus 2026.

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Menurut Yvonne, pemerintah saat ini melakukan verifikasi melalui perwakilan RI di Rusia serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne, Senin (31/8/2026), dikutip dari Detikcom.

Dia menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kemlu juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi maupun perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Yvonne mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.

Dia juga menegaskan apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia nantinya terbukti, tindakan tersebut bersifat individual dan tidak mewakili sikap Pemerintah Indonesia.

"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," katanya.

Kemlu menegaskan Indonesia tetap mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta penghormatan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN