Terima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate, Pria Ini Divonis 9 Tahun

Terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (31/8/2026) - Seorang pria yang didakwa menerima paket pod getar/vape ilegal berisi narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia, Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, divonis sembilan tahun penjara.
Perbuatan pria berusia 30 tahun asal Ulee Tutue Raya, Kelurahan Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Lodewyk saat membacakan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (31/8/2026).
Rafi juga dihukum membayar denda senilai Rp250 juta yang harus dibayar secara tunai atau diangsur dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda, baik secara diangsur maupun tunai, maka pendapatan dan kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut," tambah Lodewyk.
Namun, apabila kekayaan dan pendapatan Rafi tidak mencukupi atau memungkinkan untuk melunasi denda tersebut, kata hakim, maka diganti (subsider) 90 hari penjara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda penerus bangsa, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Lodewyk.
Keadaan meringankan, lanjut hakim, Rafi mengakui dan menyesali perbuatannya, Rafi sopan selama persidangan, serta Rafi belum pernah dijatuhi hukuman.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, dan Rafi sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rafi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 170 hari penjara.
Menurut dakwaan, Rafi ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, setelah menerima sebuah paket dari ekspedisi FedEx berisi pod getar pada Selasa (9/12/2025) pukul 11.05 WIB.
Rafi mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang dikirim oleh seseorang bernama Ibrahim (DPO). Dari paket yang diterima, Rafi hendak membuat pod getar rumahan yang diproduksinya di rumah di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Produksi pod getar rumahan tersebut dilakukan Rafi atas perintah Ibrahim dan proses produksi sepenuhnya difasilitasi Ibrahim. Namun, sebelum usaha pod getar berjalan, Rafi ditangkap anggota kepolisian. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Istri Korban Dugaan Pembunuhan di Labura Laporkan Kapolres Labuhanbatu ke Mabes Polri























