Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
SUMUT

PPPN Tuding Mantan Bupati Taput Kuasai Tanah Adat di Bonapasogit

Mistar.idKamis, 25 Juni 2026 pukul 15.22 WIB
pppn_tuding_mantan_bupati_taput_kuasai_tanah_adat_di_bonapasogit

Lokasi eks sanggar Pramuka di Desa Pohan Tonga, Siborongborong yang diduga dikuasai keluarga mantan Bupati Taput NN. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, menuding mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial NN menguasai sejumlah lahan yang disebut sebagai tanah masyarakat adat di beberapa wilayah di Kabupaten Tapanuli Utara.

Tudingan tersebut disampaikan Ganda Tampubolon, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, penguasaan lahan diduga dilakukan melalui penetapan perlindungan masyarakat hukum adat yang diterbitkan saat NN menjabat sebagai bupati.

Ganda menyebut salah satu lahan yang dipersoalkan berada di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara. Ia mengklaim terdapat lahan seluas sekitar 1 hektare yang telah bersertifikat atas nama BS, yang disebut sebagai ibu kandung NN.

Selain itu, PPPN juga menyoroti lahan di kawasan Pohan Tonga-Silangit, Kecamatan Siborongborong, yang menurut mereka perlu ditelusuri status kepemilikannya. Ganda mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan berencana melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Agar terang benderang masalah ini, sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang berkaitan dengan penetapan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai desa di Taput," ujar Ganda.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan lahan tersebut pernah dilaporkan ke Polres Taput pada 2022. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya.

Menanggapi tudingan tersebut, NN membantah seluruh tuduhan yang disampaikan PPPN. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan tidak mengetahui lahan yang disebut berada di kawasan Pramuka dan meminta agar status kepemilikannya dicek langsung ke ATR/BPN maupun pemerintah desa setempat.

"Tanah Pramuka sama sekali tidak saya ketahui di mana itu. Coba cek ke ATR/BPN atau kepala desa siapa pemilik tanah itu," ujar NN.

Terkait lahan yang disebut berada di Desa Hutaginjang, NN menjelaskan tanah tersebut awalnya ditawarkan kepada keluarganya. Namun karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai bupati, keluarga memilih membeli lahan tersebut untuk menghindari kesan gratifikasi.

Menurut NN, saat proses sertifikasi dilakukan, lahan tersebut diketahui berada di kawasan hutan sehingga pihak keluarganya mempertanyakan hal itu kepada penjual. Ia mengaku kemudian terjadi penggantian lokasi tanah oleh pihak penjual ke lokasi lain yang tidak berada di kawasan hutan.

"Kalau saya tidak salah, keluarga Rajagukguk kemudian mengganti lokasi tanah itu ke tempat lain yang bukan kawasan hutan lagi," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ATR/BPN maupun aparat penegak hukum terkait tudingan yang disampaikan PPPN tersebut. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN