Saturday, June 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK, Dugaan Alih Status HGU 20 Hektare Jadi SHM

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 11.33
AN
FH
dua_mantan_bupati_taput_dilaporkan_ke_kpk_dugaan_alih_status_hgu_20_hektare_jadi_shm

Lokasi seluas 20 hektare di Kecamatan Siborongborong yang dikelola PT Agro Bisnis dan Cafe Tia. Lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu disebut kini telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput), berinisial REN dan NN, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara RI (PPPN RI), Ganda Tampubolon.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam proses perubahan status lahan seluas 20 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik agraria berkepanjangan.

Hal itu disampaikan Ganda, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, mantan Bupati Taput REN mengajukan pembebasan lahan sekitar 20 hektare dari total luas tanah 161 hektare (bekas hutan) yang merupakan pemberian masyarakat Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk kepentingan investor PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli, dan Cafe Tia dengan alas hak (rechts titel) HGU kepada Menteri Kehutanan RI pada tahun 2003.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Taput telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan dan penataan ruang. Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi karena tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan atas tanah dimaksud dan kewenangan berada pada pemerintah daerah, mengingat tanah tersebut merupakan tanah masyarakat Pohan Tonga.

Ia menjelaskan hal serupa juga pernah terjadi ketika masyarakat Desa Pariksabungan mengajukan pengembalian tanah kepada Menteri Kehutanan pada tahun 1989. Saat itu, Menteri Kehutanan menjawab bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dan mempersilakan masyarakat menagih ke pemerintah daerah.

Tanah seluas 20 hektare yang dijadikan objek pertapakan PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli, dan Cafe Tia disebut telah diproses di Pemkab Tapanuli Utara dan DPRD. Namun, izin prinsip belum dikeluarkan DPRD Taput.

"Ironisnya, permohonan mantan Bupati REN kepada Menteri Kehutanan RI diajukan pada tahun 2002 dan 2003, namun Sertifikat Hak Milik sudah muncul pada tahun 2001 atas nama keluarganya. Sehingga patut diduga anggaran yang disiapkan Pemkab Tapanuli Utara untuk pembebasan lahan dan penataan ruang masuk ke kantong REN dan keluarganya," ujar Ganda.

Ia juga menyebut pada tahun 1989 masyarakat Desa Pariksabungan pernah mengajukan permohonan pengembalian lahan seluas 161 hektare. Saat itu, Kepala Desa Sondang Tampubolon mencabut permohonan tersebut karena tidak dapat membuktikan alas hak penyerahan tanah kepada Dinas Kehutanan Provinsi.

Namun, pada tahun 2001, kepala desa pengganti disebut menandatangani kepemilikan tanah seluas 20 hektare dari total 161 hektare menjadi hak milik keluarga REN.

"Sehingga patut diduga ada kerja sama oknum mantan kepala desa Pariksabungan yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Bahkan REN dan mantan kepala desa Pariksabungan diduga menyebabkan sisa tanah 141 hektare menjadi ajang konflik antara masyarakat Desa Pariksabungan, Pohan Tonga, dan Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong," katanya.

Menurut Ganda, konflik tersebut bahkan telah menelan korban jiwa dan hingga kini status kepemilikan tanah seluas 141 hektare itu belum jelas. Sementara lahan bekas HGU seluas 20 hektare disebut telah menjadi SHM.

Selain itu, Ganda juga menjelaskan adanya tanah hutan lokasi Pramuka seluas kurang lebih 20 hektare yang diduga menjadi milik kroni-kroni mantan Bupati Tapanuli Utara berinisial NN.

Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN