Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Mantan Bupati Taput Dilaporkan ke KPK, Dugaan Alih Status HGU 20 Hektare Jadi SHM

Mistar.idSabtu, 20 Juni 2026 pukul 11.33 WIB
AN
FH
dua_mantan_bupati_taput_dilaporkan_ke_kpk_dugaan_alih_status_hgu_20_hektare_jadi_shm

Lokasi seluas 20 hektare di Kecamatan Siborongborong yang dikelola PT Agro Bisnis dan Cafe Tia. Lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu disebut kini telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Ia juga menyinggung lahan seluas 1,5 hektare yang merupakan bekas pinjam pakai Pemkab Tapanuli Utara dan diklaim masuk aset negara tanpa alas hak (rechts titel), serta munculnya sertifikat tanah atas nama ibu kandung NN di berbagai lokasi.

"Kemudian adanya surat keputusan mantan Bupati Tapanuli Utara tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas beberapa bidang tanah yang hingga saat ini menjadi ajang keributan di masyarakat dan bahkan membuat masyarakat resah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ganda mempertanyakan sumber pendanaan pembangunan sejumlah ruas jalan baru di beberapa lokasi.

"Di berbagai lokasi telah dibangun beberapa jalan baru tanpa diketahui sumber dana yang digunakan, sebagaimana pembuatan jalan baru di Desa Hutaginjang yang menggunakan tanah Efendi Rajagukguk tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik tanah. Begitu juga jalan baru menuju tanah hutan tanaman Pramuka seluas 20 hektare yang terletak di Jetun Silangit, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, serta di beberapa tempat lainnya," katanya.

Dengan adanya Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Tapanuli Utara, melalui PPPN RI, Ganda meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut tuntas kepemilikan tanah masyarakat, status tanah hutan Pramuka seluas 20 hektare, serta lahan 1,5 hektare yang diklaim masuk aset negara.

"Sepanjang pemerintahan NN selama dua periode, marak masalah tanah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, A. Siahaan, terkait lahan 20 hektare lokasi PT Alami Agro Industri menjelaskan pada masa pemerintahan Bupati Taput REN, status lahan tersebut adalah HGU.

"Tapi saat ini sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi 20 hektare. Ini perlu dipertanyakan," ujarnya.

Sementara dua mantan Bupati Taput, REN dan NN, ketika dihubungi terkait dugaan penggelapan tanah dari HGU menjadi SHM dan juga terkait lahan 1,5 hektare milik keluarga NN, belum memberikan jawaban. (hm25)


Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN