Kabag Hukum Taput: Jual Beli di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba Masuk Ranah Pidana

Pemkab Tapanuli Utara (Taput) menggelar rapat pembahasan kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare, termasuk rencana pemanfaatan 50 hektare untuk pengembangan pertanian terpadu. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Kepala Bagian Hukum Organisasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Marito Simanjuntak, menegaskan setiap Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun transaksi jual beli di kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare di Kecamatan Siborongborong dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan kawasan Hutan Register 42 Sijaba serta pengembangan pertanian terpadu yang digelar di aula Kantor Bupati Taput, Senin (15/6/2026).
Marito menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 579 Tahun 2014 Kementerian Kehutanan, lahan seluas 300 hektare tersebut merupakan kawasan kehutanan yang diserahkan kepada Pemkab Taput pada 2015. Dengan status tersebut, tidak diperbolehkan adanya penerbitan SHM maupun aktivitas jual beli di dalamnya.
Baca Juga: Warga Protes Tanah Adat Ikut Tergusur dalam Eksekusi 300 Hektare Hutan Register 42 Sijaba Tuai
Melalui SK Nomor 579 Tahun 2014 Kementerian Kehutanan, 300 hektare tersebut merupakan kawasan kehutanan yang diserahkan kepada Pemkab Taput pada tahun 2015. Artinya, dalam kawasan tersebut tidak boleh ada SHM yang terbit maupun transaksi jual beli. Apabila ada, itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Marito.
Sementara itu, Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan, mengatakan akan dilakukan rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Taput dan melibatkan warga yang memiliki SHM di kawasan tersebut.
“Nanti akan ada rapat mengenai terbitnya SHM di lokasi kawasan yang langsung dipimpin Bupati Taput dan dihadiri para pemilik SHM,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana pemanfaatan 50 hektare lahan dari total 300 hektare untuk pengembangan pertanian terpadu. Namun, muncul informasi adanya sejumlah SHM yang telah terbit sejak 2015 di area tersebut.
Baca Juga: DPRD Taput Desak Pemkab dan BPN Batalkan SHM di Kawasan Register 42 Sijaba Siborongborong
Sebelumnya sejumlah warga, H. Gultom, 65 tahun, dan B. Silalahi, 64 tahun, menyebut terdapat aktivitas jual beli lahan di kawasan itu, termasuk lahan milik keluarga DL Sitorus seluas 14 hektare serta transaksi lain yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Taput melalui Kepala Bidang Aset, Murni Hutagalung, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan SHM yang terbit di kawasan tersebut sesuai mekanisme hukum.
“Apabila sudah ada SHM yang terbit di lokasi kawasan, maka akan dibatalkan. Jika pemilik SHM keberatan, silakan mengajukan gugatan resmi,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Taput akan tetap melindungi kawasan Hutan Register 42 Sijaba sebagai aset daerah berdasarkan SK Nomor 579 Tahun 2014. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Sudah Sesuai Prosedur






















