Polres Tebing Tinggi Tangkap Sopir Truk Diduga Selewengkan Solar Bersubsidi

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan personel Polres Tebing Tinggi dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. (Foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial SB (39), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (30/7/2026).
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Dolok Masihul, tepatnya sebelum underpass jalan tol.
"Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang terparkir di area perkebunan kelapa sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM," ujar Herikson, Jumat (31/7/2026).
Karena mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas kemudian mengamankan sopir truk beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan SB, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BK 9536 XN, satu unit baby tank berisi sekitar 600 liter solar, tiga unit baby tank kosong, serta satu unit mesin pompa elektrik.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 12 dan angka 14 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Herikson.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang DisabilitasBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























