Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Abaikan Permendikdasmen, UPT SDN 08 Tanjung Seri Batu Bara Jual Buku LKS

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 12.54 WIB
abaikan_permendikdasmen_upt_sdn_08_tanjung_seri_batu_bara_jual_buku_lks

Ketua K3S Laut Tador Eka (tengah), Plt Kasek SDN 08 Tanjung Seri Ismail (kiri), saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Dokumentasi Gema Satu Membara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - UPT SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, diduga kuat memperjualbelikan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada seluruh murid di sekolah tersebut.

Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut mendapat informasi melalui WhatsApp group yang menagih pembayaran buku LKS sebesar Rp25.000.

"Saya kaget mendapat informasi di group WhatsApp yang menagih buku LKS sebesar Rp25.000. Anak saya membenarkan penagihan tersebut ketika saya tanya," ucapnya, Selasa (15/9/2026).

Begitu menerima penjelasan tersebut, beberapa wartawan berkunjung ke UPT SD Negeri 08 Tanjung Seri untuk meminta klarifikasi.

"Buku LKS tidak disediakan oleh Dana BOS, hanya buku percetakan Grafindo yang diterima, itu pun harus melalui Dinas Pendidikan," ungkap Plt Kepala Sekolah SD 08, Ismail, saat dikonfirmasi.

Ia yang mengaku baru tiga hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di sekolah tersebut membenarkan sudah tidak zamannya lagi terjadi pengutipan uang buku.

"Saya akan telusuri masalah ini," janjinya.

Namun, pernyataan Ismail berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang juga Kepala Sekolah UPT SD Negeri 02 Tanjung Seri, Eka, yang saat itu sedang berada di sekolah tersebut.

"Baju olahraga boleh disediakan oleh Dinas Pendidikan. Bahkan simbol dan atribut sekolah juga dibuatkan oleh sekolah, karena sekolah yang mengetahui simbol dan atribut sekolah," ujar Eka.

Menurutnya, sekolah boleh menjual buku di sekolah, apalagi buku LKS, sesuai kebutuhan siswa. Ia beralasan dana BOS bukan untuk membeli buku LKS.

Sementara itu, Ketua Umum Gema Satu Membara, Jekson Siahaan, mengungkapkan berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP Pasal 63, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk LKS komersial.

"Sekolah dilarang menjadi distributor atau mengarahkan pembelian buku LKS. Bahkan LKS juga bukan bahan ajar wajib," tegas Jekson.

Terpisah, dihubungi lewat selulernya, Plt Kadis Pendidikan Batu Bara, Yasser Abdillah, mengatakan belum mengetahui permasalahan tersebut.

"Nanti akan kita cek. Tidak boleh menjual buku LKS," tandas Yasser. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN