Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan NF yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. (Foto: Dok. RB/Mistar).
Sergai, MISTAR.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial NF yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap AS (26), seorang perempuan penyandang disabilitas.
Menurut RB, selaku pelapor, NF ditangkap di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tanpa perlawanan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.52 WIB.
"NF sudah ditangkap polisi kemarin saat sedang bekerja menangkap ikan tanpa perlawanan. Saat penangkapan saya juga ikut," ujarnya kepada Mistar, Jumat (31/7/2026).
RB menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi atas penangkapan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mistar yang telah memberitakan kasus itu.
"Terima kasih buat Mistar. Terima kasih juga kepada Polres Tebing Tinggi yang telah menangkap pelaku," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sebelumnya, RB menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu telah diterima Polres Tebing Tinggi dengan nomor STTLP/B/310/VI/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI pada 5 Juni 2026.
Saat itu, RB mengaku pelaku masih bebas berkeliaran meski laporan telah masuk dan penyidikan telah berjalan.
"Hingga kini pelaku yang saya laporkan masih bebas berkeliaran dan membuat resah warga. Memang saya sudah diberikan SP2HP bahwa kasus naik ke tahap penyidikan, tetapi saya menganggap Polres Tebing Tinggi lamban mengungkap kasus ini," ujarnya saat itu.
RB menjelaskan korban merupakan seorang perempuan penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara. Karena merasa iba dan menganggap korban seperti adik sendiri, ia memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporannya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di area perladangan di Dusun Suka Dame, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
RB mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah mendapat informasi dari tetangga.
"Setelah mendengar informasi itu, saya langsung menanyakan kepada korban. Berdasarkan keterangan korban, NF diduga telah melakukan hubungan badan dengannya," tuturnya.
























