Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Sabu, Sita 5 Kg dan Tangkap Satu Tersangka

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 19.54 WIB
polrestabes_medan_gerebek_gudang_sabu_sita_5_kg_dan_tangkap_satu_tersangka

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyisiran di gudang penyimpanan sabu dan mengamankan barang bukti. (Foto: Dok. Satresnarkoba Polrestabes Medan/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 5 kilogram sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial EG alias Gondrong.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sepekan.

"Barang ini kami duga merupakan bagian dari jaringan China, Malaysia, dan Indonesia," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rafli, Gondrong diduga merupakan bagian dari sindikat tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih memburu R karena diduga sebagai pemasok sabu kepada Gondrong," katanya.

Rafli menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara utuh sehingga tidak berhenti hanya sampai di sini," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN