Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja, Polisi Sita 246 Gram Ganja Kering

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 15.14 WIB
polres_batu_bara_tangkap_terduga_pengedar_sabu_dan_ganja_polisi_sita_246_gram_ganja_kering

Terduga pengedar narkoba berinisial E diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Foto: Satresnarkoba Polres Batu Bara/Mistar).

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial E (48) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di kediamannya di Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, karena diduga mengedarkan sabu dan daun ganja kering, Rabu (29/7/2026) pukul 17.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkoba di rumahnya di Desa Sumber Makmur.

Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian mengetahui terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap E tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,60 gram, tiga bungkusan berisi daun ganja kering dengan berat bruto 246 gram, satu timbangan digital, satu kotak berisi kertas sigaret, satu gunting, satu telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

"Pada interogasi awal, E mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan," ujar Arifin, Jumat (31/7/2026).

Atas pengakuan tersangka dan temuan barang bukti, E kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan.

E dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN