Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bangunan Bekas Bioskop Ria Binjai Ditertibkan, Penghuni Liar Minta Kompensasi

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 15.11 WIB
bangunan_bekas_bioskop_ria_binjai_ditertibkan_penghuni_liar_minta_kompensasi_

Proses penertiban eks Bioskop Ria yang sempat mendapat penolakan dari para penghuni liar di area dekat bioskop. (foto: facebook@irsan/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Sejumlah warga yang menjadi korban penggusuran di sekitar bangunan eks Bioskop Ria milik Pemprovsu menangis meminta pemerintah untuk dapat memberikan solusi mengenai nasib mereka. Pasalnya, mereka sudah lama bertahun-tahun menetap di lokasi tersebut dan baru kali ini digusur.

Salah seorang warga bernama Ramlah, 68 tahun, mengaku keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak lama. Ia berharap pemerintah memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi warga yang belum memiliki tempat tinggal lain.

"Mohon kepada Pak Gubernur, tolong kami yang tidak punya rumah. Jangan biarkan rakyat menjadi gelandangan. Berikan lah kami tempat tinggal yang layak," ujar Ramlah saat ditemui, Jumat (31/7/2026) siang.

Begitu juga halnya Farida. Perempuan 55 tahun itu mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengosongan, namun berharap pemerintah dapat memberikan bantuan atau solusi tempat tinggal setelah penertiban dilakukan.

"Berikan lah kami ganti rugi berupa uang atau rumah yang layak agar kami tidak menjadi gelandangan. Kami juga manusia yang membutuhkan tempat bernaung," katanya.

Sementara itu, penghuni lainnya, Feni, meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi warga yang telah menetap di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. "Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Jangan hanya menggusur tanpa memberikan solusi bagi kami," ucapnya.

Proses penertiban aset bekas Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, berlangsung Kamis (30/7/2026). Penggusuran bangunan liar diwarnai tangis warga dan sempat terjadi aksi saling dorong antara penghuni dengan petugas.

Proses penertiban eks Bioskop Ria yang sempat mendapat penolakan dari para penghuni liar di area dekat bioskop. (foto: facebook@irsan/mistar)

Eks Bioskop Ria tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikelola Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ). Kini bangunan yang sudan lama terbengkalai itu ditertibkan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut.

Dalam prosesnya, petugas mengosongkan rumah dan kios yang selama ini ditempati warga serta mengeluarkan barang-barang milik penghuni dari dalam bangunan.

Suasana sempat memanas ketika sejumlah warga menolak meninggalkan tempat tinggal yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Isak tangis keluarga pecah saat proses pembongkaran berlangsung.

Direktur Utama PD Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ), Swangro Lumban Batu, membenarkan adanya penertiban dilakukan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di bawah pengelolaan PD AIJ.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga penyampaian surat pemberitahuan kepada para penghuni.

"Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Bahkan banyak penghuni yang kooperatif dan mengosongkan bangunannya sendiri tanpa paksaan," ujarnya.

Swangro menjelaskan lahan bekas Bioskop Ria merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara bangunan yang ditempati warga, menurutnya, tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Ia menambahka setelah proses penertiban selesai, kawasan tersebut akan dikaji untuk pemanfaatan lebih lanjut sesuai dengan rencana pengelolaan aset pemerintah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN