Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Besi Bekas Gedung Yuki di Jalan AR Hakim

Sukiman Sinaga saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Sukiman Sinaga (40), yang diduga melakukan pencurian besi bekas bangunan Gedung Yuki di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menerangkan Sukiman melakukan pencurian bersama beberapa rekannya pada Rabu (8/4/2026). Saat itu, penjaga gedung, Lisbet Sitorus, mendapat informasi terkait aksi pencurian tersebut. Ia kemudian meminta kunci gedung kepada pihak Yuki dan memeriksa kondisi di dalam bangunan.
Setelah dicek, sejumlah besi di dalam gedung diketahui telah hilang.
"Pihak Yuki memberi kuasa kepada pelapor. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ujar Ainul, Jumat (31/7/2026).
Penangkapan dilakukan ketika Sukiman diduga hendak kembali melakukan aksi serupa pada Rabu (29/7/2026). Petugas yang menerima informasi langsung menuju lokasi gedung di Jalan AR Hakim dan mengamankan pelaku sebelum sempat menjalankan aksinya.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih memburu beberapa rekannya yang diduga ikut mencuri besi di dalam gedung tersebut," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja, Polisi Sita 246 Gram Ganja Kering





















