Friday, July 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Diduga Terlibat Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 16.05 WIB
sekretaris_dinas_peternakan_labuhanbatu_diduga_terlibat_penipuan_proyek_fiktif_kerugian_capai_rp1_miliar

Mudasir (50), Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan. (foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (31/7/2026) – Mudasir, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap pada 16 Juli 2026 di Kota Medan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom, mengatakan Mudasir ditangkap setelah tim penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut. Menurut Harles, sebelumnya salah seorang korban telah membuat laporan ke Polsek Medan Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi LP/B/379/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Kemudian pada 16 Juli, yang bersangkutan kami amankan saat berada di Kota Medan," ujar AKP Harles Gultom, Jumat (31/7/2026), di Polsek Medan Kota.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan tersebut sejak 2023 dengan modus menawarkan proyek pengadaan barang di Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kepada para korbannya, Mudasir menawarkan kontrak kerja sama dengan pembagian keuntungan. Namun, kontrak kerja sama tersebut hanya bualan semata alias fiktif.

"Jadi pelaku ini membujuk korban atas nama Rudi untuk bekerja sama membeli pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku membujuk korban supaya mau dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp65 juta. Iming-iming tersebut akan dibagi kepada korban Rp40 juta dan kepada pelaku Rp25 juta," terangnya.

Korban yang tergiur dengan tawaran kerja sama tersebut akhirnya mengiyakan permintaan pelaku. Salah satunya dengan membeli 20 unit laptop dari salah satu toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. Setelah laptop tersebut diserahkan korban kepada pelaku, Mudasir kemudian menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Setelah polisi melakukan verifikasi ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu terkait adanya proyek pengadaan laptop tersebut, pihak dinas menyatakan tidak ada proyek pengadaan dimaksud. Proyek tersebut diduga fiktif dan hanya merupakan modus pelaku untuk mendapatkan keuntungan, terang Harles Gultom.

"Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif. Setelah kami tanyakan langsung kepada Dinas Peternakan, pihak dinas menerangkan bahwa pengadaan tersebut fiktif. Laptop tersebut sudah dijual dan uangnya dipergunakan oleh pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka Mudasir (50) disebut telah melakukan aksinya dalam kurun waktu yang cukup lama. Polisi mencatat modus tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dengan jumlah korban mencapai 15 orang dan total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.

"Jadi modus yang dilakukan pelaku ini sudah berjalan kurang lebih lima kali sejak 2023. Nilai proyek fiktif yang ia tawarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan total kerugian Rp1 miliar," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pria yang diketahui bernama Mudasir (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan.

Polisi menyebut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Toko Hokkie Computer, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Saat ditangkap, polisi menyita uang sebesar Rp13.550.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN