Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Taput Desak Pemkab dan BPN Batalkan SHM di Kawasan Register 42 Sijaba Siborongborong

Mistar.idSabtu, 9 Mei 2026 pukul 12.17 WIB
dprd_taput_desak_pemkab_dan_bpn_batalkan_shm_di_kawasan_register_42_sijaba_siborongborong_

Kawasan hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara (Taput) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong.

Desakan tersebut disampaikan anggota DPRD Taput Komisi B yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan, Parsaoran Siahaan, Sabtu (9/5/2026). Menurutnya, penerbitan SHM di kawasan tersebut diduga bertentangan dengan aturan karena lahan berada di wilayah hutan negara.

“Lahan hutan Register 42 Sijaba merupakan tanah negara yang sudah tercatat sejak lama dalam register pemerintah. Itu bukan tanah adat maupun tanah pribadi,” ujar Parsaoran.

Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan hutan negara yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air. Karena itu, tidak semestinya dapat diterbitkan sertifikat hak milik pribadi di lokasi tersebut.

Parsaoran juga meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

“Jika ada yang mengelola atau memperjualbelikan tanah register tanpa izin, itu melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan hukum, aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan lindung, khususnya Register 42 Sijaba, yang menurutnya mengalami penurunan fungsi ekologis akibat kurangnya perhatian pengelolaan.

Pemkab Taput melalui bagian aset, Murni Hutagalung, membenarkan adanya lahan milik pemerintah daerah di kawasan Register 42 Sijaba seluas sekitar 300 hektare. Namun saat dimintai keterangan terkait adanya SHM di sebagian area tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN