Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Anggota DPRD Taput Bungkam Soal Terbitnya SHM di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 14.34 WIB
anggota_dprd_taput_bungkam_soal_terbitnya_shm_di_kawasan_hutan_register_42_sijaba

Bupati Tapanuli Utara saat meninjau kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, untuk pembukaan lahan pertanian seluas 50 hektar. Di lokasi tersebut disebut telah terbit sejumlah SHM pada lahan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Sejumlah anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) memilih bungkam terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, yang disebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Taput.

Wakil Ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak saat dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026), mengatakan persoalan aset dan kawasan hutan merupakan bidang kerja Komisi C DPRD Taput.

“Kalau saya nanti yang membuat tanggapan tentang terbitnya SHM di kawasan hutan Sijaba, tidak enak nanti kepada Komisi C, karena Komisi C yang membidangi tentang aset dan tanah kawasan,” ujar Reguel.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Taput, Magoloi Pardede, justru meminta agar pertanyaan terkait persoalan tersebut ditujukan kepada anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III.

“Janganlah sama saya dulu ditanya, tanya saja dulu kepada anggota DPRD Taput dari Dapil III, Reguel Simanjuntak,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga Desa Siborongborong II (Sijaba) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, di kawasan Hutan Register 42 Sijaba diduga terdapat sejumlah lahan milik oknum pejabat dan anggota DPRD Taput.

“Sudah ada beberapa oknum pejabat yang memiliki lahan di lokasi tersebut dan bahkan ada juga oknum anggota DPRD Taput memiliki lahan di kawasan register itu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat disebut belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi terkait terbitnya SHM di lokasi yang disebut sebagai aset pemerintah daerah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara, Saut Simarmata juga belum memberikan keterangan terkait terbitnya SHM di kawasan Hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN