Aset Pemkab Taput di Register 42 Sijaba Diduga Diperjualbelikan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Taput, MISTAR.ID
Lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) di kawasan hutan Register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, seluas 300 hektare diduga sebagian telah diperjualbelikan. Bahkan, di atas lahan tersebut disebut-sebut telah terbit sejumlah sertifikat hak milik.
Informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang diserahkan oleh Kementerian Kehutanan kepada Pemkab Taput pada tahun 2015 dan kini tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Dari total luas tersebut, sekitar 60 hektare telah diberikan sebagai hak pakai kepada Angkasa Pura untuk pengembangan Bandara Silangit. Selain itu, sekitar 50 hektare dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Namun, sisa lahan yang ada kini menjadi sorotan karena diduga telah berpindah tangan secara tidak sah.
Kepala Bidang Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026), menyatakan berdasarkan data dan dokumen, luas lahan milik pemerintah di kawasan Sijaba tetap tercatat 300 hektare, termasuk area Bandara Silangit yang diberikan dalam bentuk hak pakai.
“Luas lahan milik Pemerintah Tapanuli Utara yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan adalah 300 hektare,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Silait-lait, Gotma Nababan, mengungkapkan kebingungan pihak desa terkait batas-batas lahan antara milik pemerintah dan masyarakat. Ia menyebut kawasan tersebut berbatasan dengan Desa Silait-lait, Desa Pohantonga, Desa Siborongborong II, dan Desa Pariksabunga.
Menurutnya, perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memperjelas batas wilayah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama dalam penerbitan dokumen tanah.
“Kami bingung menentukan mana tanah masyarakat dan mana aset Pemkab Taput. Kami berharap ada pengukuran ulang agar jelas,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara, Saut Simarmata, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan pemerintah tersebut.
Seorang warga Desa Silait-lait, G Sihombing, mengaku sejak 2015 sudah banyak muncul sertifikat hak milik di kawasan tersebut. Ia berharap Pemkab Taput bersama BPN segera melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok batas untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
“Sudah saatnya dilakukan pengukuran kembali agar jelas titik koordinat tanah pemerintah dan tanah masyarakat,” ujarnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER
















