Prabowo Minta Tambang Ilegal Diusut, Polres Simalungun Akui Belum Ada Penindakan

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal maraknya aktivitas pertambangan ilegal menjadi perhatian aparat di daerah. Namun, di Kabupaten Simalungun hingga kini belum ada penindakan terhadap aktivitas pertambangan.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengatakan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah hukumnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan energi seperti timah dan nikel tidak ditemukan di Simalungun. Sementara untuk pertambangan galian C memang ada, tetapi persoalan tersebut belum menjadi perhatian pemerintah.
"Secara umum, tambang yang berhubungan dengan energi seperti timah atau nikel tidak ada," kata Marganda.
Ia menyebut untuk mengetahui legalitas usaha pertambangan, pihak kepolisian masih menunggu informasi dari pemerintah karena kewenangan terkait perizinan berada pada pemerintah.
"Kalau galian C ada, tetapi hal itu belum menjadi perhatian dari pemerintah. Untuk penindakan selanjutnya kita masih menunggu informasi dari pemerintah, karena kita tidak tahu mana yang punya izin. Yang tahu itu pemerintah," ujarnya.
Dirinya menegaskan sampai saat ini belum ada penindakan yang dilakukan Polres Simalungun terhadap aktivitas pertambangan. "Sampai saat ini belum ada penindakan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut aktivitas pertambangan ilegal.
Prabowo menilai keberadaan ribuan tambang ilegal tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan aparat. Karena itu, ia meminta aktivitas tersebut ditelusuri hingga tuntas.
Di Simalungun sendiri, data mengenai perizinan galian C pernah disampaikan Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Administrasi dinas tersebut, Rahmat, kepada Mistar pada 23 Agustus 2023, menyebut terdapat sejumlah status perizinan galian C di Kabupaten Simalungun, yakni 15 izin aktif, enam izin telah habis masa berlaku, 28 izin eksplorasi, lima SPIB, lima IUP, serta lima SPIB yang masih dalam proses.
Data tersebut menunjukkan aktivitas galian C di Simalungun bukan perkara baru. Persoalannya kini adalah bagaimana pemerintah dan aparat memastikan aktivitas yang berjalan memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terlebih setelah Presiden secara terbuka meminta aparat mengusut keberadaan tambang ilegal di berbagai daerah. Pernyataan tersebut berpotensi mendorong penelusuran lebih jauh terhadap aktivitas pertambangan, termasuk di wilayah Simalungun.



















