Proyek Irigasi Aek Simok Mok Rp3,54 Miliar di Taput Diduga Dikerjakan Tak Sesuai RAB

Proyek irigasi Simok-Mok di Siborongborong. Galian pondasi diduga tidak sesuai dengan RAB. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID — Proyek peningkatan dan rehabilitasi saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok Mok di Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dengan nilai kontrak Rp3.540.432.324,35 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 602.1/333/UPTD-PSDA.SBT/VI/2026 dan dikerjakan oleh CV Calanda Jaya Energy dengan waktu pelaksanaan 150 hari. Adapun volume pekerjaan disebut mencapai sekitar 3 kilometer.
Salah seorang pelaksana proyek bermarga Simanjuntak, Sabtu (15/8/2026), menjelaskan proyek irigasi tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 3 kilometer dengan lebar 1,5 meter dan tinggi 1 meter.
“Pagu anggarannya Rp3,540 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kepala tukang yang ditemui di lokasi mengatakan kedalaman pondasi saluran yang seharusnya digali mencapai 30 sentimeter.
Namun, berdasarkan pantauan MISTAR di lokasi, galian pondasi yang terlihat hanya sekitar 15 sentimeter. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB.
Jika dugaan tersebut benar, mutu dan ketahanan saluran irigasi dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Warga Soroti Pelaksanaan Proyek
Sebelumnya, salah seorang warga setempat bermarga Nababan mengatakan pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi Aek Simok Mok telah berlangsung sekitar dua minggu. Namun, setelah itu para pekerja tidak lagi terlihat di lokasi dengan alasan yang tidak jelas.
Nababan juga mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan rehabilitasi irigasi tersebut.
“Kalau kita lihat dari anggaran sebesar ini untuk pembangunan irigasi Aek Simok Mok, sudah terlampau besar atau mark-up,” jelasnya.
Terkait dugaan tersebut, pengawas pekerjaan dari CV Balakosa Consultant saat dihubungi MISTAR belum memberikan jawaban.
Pantauan MISTAR di lokasi proyek rehabilitasi Aek Simok Mok pada Rabu (5/8/2026) juga menemukan adanya pekerjaan yang diduga belum sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, muncul dugaan terkait besarnya anggaran proyek tersebut.
Atas persoalan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran proyek rehabilitasi irigasi Aek Simok Mok di Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong.






















